Kamis, 06 Januari 2011

KUD Padangan, Bojonegoro - Menemukan Peluang Bisnis

Kiprah Koperasi Unit Desa (KUD) dalam menjalankan kegiatan usaha dan melayani masyarakat, terutama masyarakat petani/pedesaan, agaknya masih dapat diandalkan. Contohnya KUD Padangan, yang terletak di Jalan Dokter Soetomo No 01 Padangan, Bojonegoro.

KUD yang berdiri tanggal 31 Januari 1981 dengan badan hukum No. 4778/BH/81 ini melakukan kegiatan usaha yang beragam, terdiri dari unit simpan pinjam (USP), distributor pupuk bersubsidi, kelistrikan (jasa layanan pembayaran rekening listrik), usaha pangan, pengadaan pergudangan dan apotek.

Ke semua unit usaha itu cukup menguntungkan dan mampu melayani anggota, khususnya unit simpan pinjam, telah mampu memperlancar usaha yang dijalankan anggota. Hal itu dapat dilihat dari angka kemacetan kurang dari 2%.

semua unit usaha merupakan kegiatan bisnis yang penting, karena untuk melayani kebutuhan anggota maupun masyarakat di kawasan setempat. Khusus USP, pada awalnya menggunakan modal swadaya dari para pengurus dan anggota sebesar Rp 19,8 juta, yakni sejak April 1995. Kendala minimnya modal sangat dirasakan seiring meningkatnya jumlah anggota, maka dilakukan kerja sama dengan perbankan, swasta maupun koperasi lain.

Dalam mengembangkan peran sebagai salah satu pelaku ekonomi (selain BUMN dan swasta), maka pengelola KUD Padangan menilai perlunya memperkuat kelembagaan serta memanfaatkan peluang bisnis yang terdapat di sekitarnya. Peluang yang paling nyata di wilayah kerja KUD Padangan adalah penyaluran pupuk bersubsidi, karena daerah setempat memang merupakan pedesaan dengan matapencaharian penduduknya di bidang pertanian.

pada Oktober 2005 petani setempat menghadapi kelangkaan pupuk, maka pengurus KUD Padangan mengajukan kepada PT Petrokimia Gresik agar diberikan peran untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. “Kami merintis usaha itu dengan dukungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bojonegoro, Dekopinda Bojonegoro serta rekomendasi dari Bupati Bojonegoro

Dengan berbagai upaya dan kesiapan sebagai distributor sesuai ketentuan PT Petrokimia Gresik, maka KUD Padangan pada 12 Mei 2006 ditunjuk sebagai calon distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Padangan dan Kecamatan Purwosari, dengan masa ujicoba selama 3 bulan. Adapun modal yang digunakan senilai Rp 250 juta.

KUD Padangan ditetapkan secara resmi sebagai distributor pupuk bersubsidi oleh PT Petrokimia Gresik pada 26 Juni 2006 di Surabaya. Saat ini per tahun KUD Padangan menyalurkan 17.000 ton pupuk untuk semua jenis pupuk untuk Kecamatan Padangan, Purwosari, Kasiman, Kedewan, Malo dan Trucuk. Pendistribusiannya menerapkan harga eceran tertinggi (HET), sehingga petani bisa memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah.

Selain dengan PT Petrokimia Gresik, KUD Padangan juga bermitra dengan PT Jamsostek, yaitu pemberian pinjaman sebesar Rp 435.5000.000 pada tahun 2008-2009, untuk usaha tani sekaligus mengikutsertakan 70 anggota KUD menjadi peserta Jamsostek. Kemudian BRI Cabang Cepu memberikan pinjaman kepada 7 orang karyawan KUD Padangan dengan jaminan personal guarantee (2008) untuk perumahan karyawan senilai Rp 112.500.000.

Sementara itu Bank Bukopin Cabang Surabaya memberi kepercayaan sebagai pelaksana PPOB dengan jaminan dari Puskud Jatim (vendor collection). Cakupan perolehan pelanggan listrik KUD se Kabupaten Bojonegoro 165.000 pelanggan per bulajn, dan cakupan perolehan pelanggan listrik KUD Padangan 8.500 pelanggan per bulan.

KUD Padangan selalu siap menjadi avalis dan of taker. ”KUD Padangan juga memohon bantuan saluran air tersier pada 7 poktan Desa Kendung dan Desa Kebonagung kepada Kepala Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi Jatim. Jika permohonan ini dipenuhi harapan kami akan meningkatkan produksi padi petani,

Revitalisasi KUD bagi Kesejahteraan Masyarakat

Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.

KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya. �Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir,�


Mengembalikan peran kunci KUD, imbuhnya, merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Empat Butir Deklarasi Bulaksumur

dengan mempertimbangkan peran strategis KUD dan melihat tantangan ke depan, pada 1 Agustus kemarin, Fakultas Pertanian bekerja sama dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta Bulog DIY merumuskan empat poin tentang revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur.

Pertama, perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD. Hal itu diperlukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya. Kedua, dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.

Berikutnya yang ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan. Yang terakhir, mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.

pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk memberikan komitmen dan respon terhadap butir-butir revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur tersebut. Hal itu berguna sebagai langkah penguatan lembaga ekonomi rakyat pedesaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

perlunya dilakukan berbagai pembenahan dalam tubuh KUD, khususnya dalam hal manajemen. Untuk itu, ia mendukung upaya revitalisasi KUD untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Polisi Blokir Uang Koperasi Rp 300 Miliar

Kepolisian telah memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun senilai Rp 300 miliar di Bali.

"Mabes Polri telah memblokir beberapa rekening di Bali," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji di Jakarta

Menurut dia, kepolisian mensinyalir Koperasi tersebut melakukan bisnis penggandaan uang mirip multilevel marketing dengan sistem piramida.

Modusnya, nasabah menyimpan duit di Karangasem Membangun yang berlokasi di Jl A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. Jumlah nasabah diperkirakan mencapai ribuan orang.

"Mereka mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, TV dan lainnya."

Dengan pemblokiran dana tersebut, menurut Susno, jika duit nasabah yang sudah masuk Rp 1 triliun, maka sepertiga dana sudah bisa diamankan dan dikembalikan. "Sejauh ini, kepolisian telah menahan dua tersangka dari pengurus koperasi."