Kamis, 06 Januari 2011

Polisi Blokir Uang Koperasi Rp 300 Miliar

Kepolisian telah memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun senilai Rp 300 miliar di Bali.

"Mabes Polri telah memblokir beberapa rekening di Bali," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji di Jakarta

Menurut dia, kepolisian mensinyalir Koperasi tersebut melakukan bisnis penggandaan uang mirip multilevel marketing dengan sistem piramida.

Modusnya, nasabah menyimpan duit di Karangasem Membangun yang berlokasi di Jl A. Yani 459, Amlapura, Karangasem. Jumlah nasabah diperkirakan mencapai ribuan orang.

"Mereka mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, TV dan lainnya."

Dengan pemblokiran dana tersebut, menurut Susno, jika duit nasabah yang sudah masuk Rp 1 triliun, maka sepertiga dana sudah bisa diamankan dan dikembalikan. "Sejauh ini, kepolisian telah menahan dua tersangka dari pengurus koperasi."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar