Kiprah Koperasi Unit Desa (KUD) dalam menjalankan kegiatan usaha dan melayani masyarakat, terutama masyarakat petani/pedesaan, agaknya masih dapat diandalkan. Contohnya KUD Padangan, yang terletak di Jalan Dokter Soetomo No 01 Padangan, Bojonegoro.
KUD yang berdiri tanggal 31 Januari 1981 dengan badan hukum No. 4778/BH/81 ini melakukan kegiatan usaha yang beragam, terdiri dari unit simpan pinjam (USP), distributor pupuk bersubsidi, kelistrikan (jasa layanan pembayaran rekening listrik), usaha pangan, pengadaan pergudangan dan apotek.
Ke semua unit usaha itu cukup menguntungkan dan mampu melayani anggota, khususnya unit simpan pinjam, telah mampu memperlancar usaha yang dijalankan anggota. Hal itu dapat dilihat dari angka kemacetan kurang dari 2%.
semua unit usaha merupakan kegiatan bisnis yang penting, karena untuk melayani kebutuhan anggota maupun masyarakat di kawasan setempat. Khusus USP, pada awalnya menggunakan modal swadaya dari para pengurus dan anggota sebesar Rp 19,8 juta, yakni sejak April 1995. Kendala minimnya modal sangat dirasakan seiring meningkatnya jumlah anggota, maka dilakukan kerja sama dengan perbankan, swasta maupun koperasi lain.
Dalam mengembangkan peran sebagai salah satu pelaku ekonomi (selain BUMN dan swasta), maka pengelola KUD Padangan menilai perlunya memperkuat kelembagaan serta memanfaatkan peluang bisnis yang terdapat di sekitarnya. Peluang yang paling nyata di wilayah kerja KUD Padangan adalah penyaluran pupuk bersubsidi, karena daerah setempat memang merupakan pedesaan dengan matapencaharian penduduknya di bidang pertanian.
pada Oktober 2005 petani setempat menghadapi kelangkaan pupuk, maka pengurus KUD Padangan mengajukan kepada PT Petrokimia Gresik agar diberikan peran untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. “Kami merintis usaha itu dengan dukungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bojonegoro, Dekopinda Bojonegoro serta rekomendasi dari Bupati Bojonegoro
Dengan berbagai upaya dan kesiapan sebagai distributor sesuai ketentuan PT Petrokimia Gresik, maka KUD Padangan pada 12 Mei 2006 ditunjuk sebagai calon distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Padangan dan Kecamatan Purwosari, dengan masa ujicoba selama 3 bulan. Adapun modal yang digunakan senilai Rp 250 juta.
KUD Padangan ditetapkan secara resmi sebagai distributor pupuk bersubsidi oleh PT Petrokimia Gresik pada 26 Juni 2006 di Surabaya. Saat ini per tahun KUD Padangan menyalurkan 17.000 ton pupuk untuk semua jenis pupuk untuk Kecamatan Padangan, Purwosari, Kasiman, Kedewan, Malo dan Trucuk. Pendistribusiannya menerapkan harga eceran tertinggi (HET), sehingga petani bisa memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah.
Selain dengan PT Petrokimia Gresik, KUD Padangan juga bermitra dengan PT Jamsostek, yaitu pemberian pinjaman sebesar Rp 435.5000.000 pada tahun 2008-2009, untuk usaha tani sekaligus mengikutsertakan 70 anggota KUD menjadi peserta Jamsostek. Kemudian BRI Cabang Cepu memberikan pinjaman kepada 7 orang karyawan KUD Padangan dengan jaminan personal guarantee (2008) untuk perumahan karyawan senilai Rp 112.500.000.
Sementara itu Bank Bukopin Cabang Surabaya memberi kepercayaan sebagai pelaksana PPOB dengan jaminan dari Puskud Jatim (vendor collection). Cakupan perolehan pelanggan listrik KUD se Kabupaten Bojonegoro 165.000 pelanggan per bulajn, dan cakupan perolehan pelanggan listrik KUD Padangan 8.500 pelanggan per bulan.
KUD Padangan selalu siap menjadi avalis dan of taker. ”KUD Padangan juga memohon bantuan saluran air tersier pada 7 poktan Desa Kendung dan Desa Kebonagung kepada Kepala Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi Jatim. Jika permohonan ini dipenuhi harapan kami akan meningkatkan produksi padi petani,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar